Site icon kabarfaktual.com

312 Kasus Gigitan Hewan Rabies di Bima, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Kasus Gigitan Hewan Rabies

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 312 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) yang terjadi sejak Januari hingga awal September 2026. Dari ratusan laporan tersebut, satu orang warga dinyatakan meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif terinfeksi rabies akibat gigitan anjing liar.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat mengingat tingginya angka kasus gigitan yang tercatat dalam kurun waktu kurang dari sembilan bulan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan medis bagi setiap korban gigitan untuk mencegah bertambahnya angka kematian akibat penyakit zoonosis ini.

Detail Kasus dan Korban

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Alamsyah, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia adalah seorang perempuan berusia 48 tahun. Korban berasal dari Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, dan sempat mengalami gigitan anjing liar sebelum dinyatakan positif rabies.

Data dinas menunjukkan bahwa sebaran kasus gigitan hewan penular rabies tidak merata di seluruh wilayah. Beberapa kecamatan yang mencatat angka kejadian cukup tinggi meliputi Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora.

Penanganan Medis dan Pencegahan

Setiap laporan mengenai gigitan hewan penular rabies yang masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan segera ditindaklanjuti oleh petugas medis. Penanganan dilakukan berdasarkan tingkat risiko paparan yang dialami oleh masing-masing korban.

Selain pembersihan luka, pihak kesehatan memberikan Vaksin Antirabies (VAR) kepada korban yang membutuhkan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa setiap warga yang terpapar mendapatkan perlindungan medis yang memadai guna menekan risiko fatalitas akibat rabies di wilayah Kabupaten Bima.