kabarfaktual.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memegang kunci penting dalam mengungkap praktik mafia peradilan di Indonesia. Menurut Yudi Purnomo, jika Zarof “bernyanyi” atau buka suara, banyak pihak yang akan terseret ke penjara.
“Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (29/10). Temuan lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Zarof dianggap Yudi sebagai bukti yang tidak mungkin terkait satu kasus saja, terlebih mengingat jabatan Zarof tidak berada di posisi strategis terkait pengambilan keputusan.
Yudi menduga Zarof berperan sebagai perantara atau “mafia kasus” dalam pengurusan perkara yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Ia berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas para pihak yang terlibat dalam jaringan mafia peradilan ini demi mewujudkan sistem peradilan yang adil dan bersih.
Sebagai langkah pembenahan, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam keputusan rapat pimpinan MA pada Senin (28/10), tim pemeriksa diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, akan segera memberikan arahan langsung kepada pengadilan tingkat banding serta melakukan konsolidasi internal dengan para hakim agung.