kabarfaktual.com – Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, dilaporkan akan segera dipulangkan ke negaranya setelah lebih dari satu dekade menjalani hukuman di Indonesia. Informasi ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui unggahan di Instagram resmi pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong singkat dalam unggahannya.
Perjalanan Kasus Mary Jane: Dari Hukuman Mati hingga Kebebasan
Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku sebagai korban perdagangan manusia. Ia mengklaim bahwa dirinya ditipu oleh Maria Kristina Sergio, yang memintanya membawa tas yang ternyata berisi narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian internasional, terutama menjelang eksekusi pada April 2015. Tekanan dari publik Filipina dan Indonesia, termasuk permohonan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, dan bintang tinju Manny Pacquiao, mendorong Indonesia menunda eksekusi di menit terakhir. Penundaan ini terkait penyelidikan kasus perdagangan manusia di Filipina yang melibatkan Maria.
Langkah Diplomasi dan Kebijakan Indonesia
Mary Jane tetap menjalani masa hukuman di Indonesia sembari menunggu proses hukum di Filipina. Pada September 2022, Presiden Bongbong Marcos meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui jalur diplomasi.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” untuk Mary Jane. Opsi ini memungkinkan Mary Jane melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan tetap menghormati keputusan pengadilan Indonesia.
“Kami sedang merumuskan kebijakan transfer of prisoner sebagai bagian dari kerja sama bilateral dan penghormatan terhadap penegakan hukum internasional,” ujar Yusril pada 11 November.
Bagian dari Diplomasi Konstruktif
Pemulangan Mary Jane menjadi bagian dari hubungan baik antara Indonesia dan Filipina dalam menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara. Jika kebijakan ini disetujui, Filipina diharapkan mengakui keputusan hukum Indonesia sekaligus memastikan Mary Jane menjalani hukumannya sesuai ketentuan.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Indonesia terhadap diplomasi konstruktif dan penanganan kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia.