kabarfaktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB mengenakan batik cokelat dan biru. “(Diperiksa) buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok sebelum memasuki gedung.

Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Ia mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu pihak yang pertama kali menemukan dugaan pelanggaran dalam kasus ini.

“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ungkapnya.

Ahok sebelumnya juga telah dimintai keterangan pada Selasa (7/11/2023) terkait awal mula rekomendasi pengadaan LNG.

Kasus ini bermula saat Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, mengeluarkan kebijakan kerja sama dengan produsen LNG luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina. Akibatnya, terjadi oversupply LNG, yang tidak terserap di pasar domestik dan harus dijual dengan harga merugi di pasar internasional.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.

Karen telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Meski demikian, KPK masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Belum diketahui materi spesifik pemeriksaan terhadap Ahok kali ini. Namun, KPK berkomitmen untuk mendalami setiap fakta yang muncul dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Kasus LNG Pertamina menjadi sorotan karena melibatkan pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa transparansi dan perencanaan matang, menimbulkan dampak signifikan pada keuangan negara.