kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, usai pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menunggu kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
“Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya. Tinggal kita tunggu,” ujar Asep, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan KPK siap menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025).
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto). KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersebut,” ujar Tessa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pengajuan permohonan pra-peradilan tersebut.
Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025). Dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), Hasto mengaku telah mempersiapkan dirinya, termasuk mengecat rambutnya.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, jam 10.00 WIB. Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar Hasto sambil berkelakar.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto telah menyiapkan pembelaan dalam tujuh bahasa sebagai langkah antisipasi jika harus menghadapi sidang.
Dalam perkembangan terkait, KPK telah menyita barang bukti berupa flashdisk dan buku catatan saat menggeledah rumah Hasto di Kota Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Namun, Ronny Talapessy menilai barang yang disita KPK tidak signifikan. “Di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi. Sedangkan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus: dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama. Pemeriksaan pada Senin akan menjadi langkah penting dalam penanganan kasus ini.
3 Komentar