kabarfaktual.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), optimistis bahwa anggaran pembangunan IKN yang diblokir oleh Kemenkeu akan segera dicairkan. Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini akan kita rampungkan, akan kita duduk bersama. Yang jelas, pemahaman saya di situ sudah di-approve dan tinggal kita yakinkan sekali lagi untuk pencairannya, supaya tidak mengganggu ataupun menghambat progresnya,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

AHY mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas terakhir, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kelanjutan pembangunan IKN.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk pembangunan tahap kedua periode 2025-2029.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono. AHY menegaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, termasuk gedung MPR, DPR, DPD RI, serta Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

“Bapak Presiden telah menyetujui anggaran untuk kelanjutan pembangunan OIKN atau kawasan IKN yang fokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Itu dipersiapkan sekitar Rp 48,8 triliun,” jelas AHY.

Anggaran ini akan digunakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah disusun.

AHY memastikan bahwa koordinasi terkait pembangunan IKN akan terus dilakukan karena berada dalam lingkup kementeriannya.

“Kami tentu akan terus mengkoordinasikan karena OIKN juga menjadi salah satu wilayah koordinasi kami. Dengan demikian, harapannya dalam 1, 2, 3 tahun ke depan akan terjadi kelanjutan pembangunan dan progres yang bisa kita ikuti bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan IKN di kementeriannya telah diblokir.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Diketahui, Kementerian PU memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 14,87 triliun untuk pembangunan IKN.

Meski demikian, pemblokiran ini tidak berarti bahwa anggaran IKN dihentikan sepenuhnya. Pemerintah tetap mengalokasikan Rp 48,8 triliun untuk pembangunan tahap kedua.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan mekanisme normal dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyatakan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan DPR RI untuk membuka blokir tersebut.

“Jadi ini belum akhir dari segalanya. Kami akan terus mengupayakan agar anggaran ini dapat digunakan sesuai kebutuhan. Mudah-mudahan masih ada jalan,” ungkap Diana.

Dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah dan kementerian terkait, diharapkan pembangunan IKN dapat terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.