kabarfaktual.com – Sejumlah ulama Muslim terkemuka mengeluarkan fatwa langka yang menyerukan umat Islam dan negara-negara mayoritas Muslim untuk berjihad melawan Israel, sebagai reaksi terhadap agresi militer brutal yang dilakukan oleh Tel Aviv di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 hingga saat ini.

Fatwa ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al Qaradaghi, yang menyerukan agar seluruh negara Muslim “segera campur tangan dalam bentuk militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran total di Gaza, sesuai dengan mandat mereka.”

Qaradaghi menyatakan bahwa ketidakmampuan negara-negara Arab dan Muslim untuk membela Gaza, yang saat ini tengah dihancurkan, adalah kejahatan besar menurut hukum Islam terhadap umat Muslim yang tertindas di Gaza.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Qaradaghi mencakup sekitar 15 poin yang menegaskan bahwa memberikan dukungan apapun kepada Israel dalam upayanya untuk memusnahkan umat Muslim di Gaza adalah haram. Ini termasuk larangan menjual senjata atau memfasilitasi transportasi senjata melalui jalur internasional seperti Terusan Suez, Bab Al Mandab, Selat Hormuz, dan jalur darat atau udara lainnya.

Qaradaghi juga mengusulkan agar negara-negara Muslim melakukan blokade udara, darat, dan laut terhadap Israel sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap rakyat Gaza yang tengah berjuang.

Fatwa ini tidak hanya didukung oleh Qaradaghi, tetapi juga oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya. Mereka menekankan pentingnya negara-negara Muslim untuk meninjau kembali perjanjian damai dengan Israel dan mendesak umat Islam di Amerika Serikat untuk menekan Presiden Donald Trump agar memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan mendorong perdamaian di wilayah tersebut.

IUMS, yang sebelumnya dipimpin oleh ulama kontroversial Yusuf Al Qaradawi, adalah organisasi yang memiliki pengaruh besar di kalangan ulama Muslim di seluruh dunia. Dengan kantor pusat di Doha dan cabang di Istanbul, IUMS mengklaim mewakili puluhan ribu ulama dari berbagai negara.

Fatwa ini, yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW, mengirimkan pesan kuat kepada seluruh umat Islam di dunia tentang pentingnya solidaritas dan aksi nyata untuk membela Gaza. Meskipun fatwa ini tidak bersifat mengikat, ia tetap menjadi rujukan penting bagi umat Islam yang ingin memberikan dukungan kepada Palestina dalam menghadapi agresi Israel.

Dengan latar belakang konflik yang terus berlanjut di Gaza, seruan ini menunjukkan ketegangan yang semakin meningkat dalam hubungan internasional, khususnya antara negara-negara Muslim dan Israel.