kabarfaktual.com – Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023 atas nama pelapor Asri Purwanti.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, dugaan pemalsuan dilakukan dengan membuat dokumen palsu seolah-olah Zaenal adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menggunakan NIM C100010099.
“Setelah ditelusuri melalui LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah, diketahui bahwa Zaenal sebenarnya adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA),” ujar Anggaito, Kamis (24/4).
Penelusuran lebih lanjut ke UMS membuktikan bahwa NIM yang digunakan Zaenal sebenarnya milik orang lain bernama Anton Widjanarko. Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti seperti surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 miliknya.
“Dalam gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Zaenal dari saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP,” jelas Kapolres.
Zaenal Mustofa merupakan bagian dari tim pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim ini melayangkan gugatan atas dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 14 April 2025.
Gugatan tersebut mencantumkan empat tergugat, yaitu Presiden Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu pengacara TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam informasi asal sekolah Jokowi.
“Data di laman UGM menyebutkan SMAN 6 Solo, namun teman seangkatannya menyebut sekolah tersebut dulunya bernama SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan),” kata Taufiq.
Sidang perdana atas gugatan tersebut digelar hari ini, Rabu (24/4/2025), di PN Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang itu berlangsung bersamaan dengan sidang perkara lain terhadap Jokowi terkait mobil Esemka, yang terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
“Betul, sidang perdana gugatan ijazah Jokowi digelar hari ini bersamaan dengan sidang gugatan mobil Esemka,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Tinggalkan Balasan