kabarfaktual.com — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera meninjau ulang jabatan komisaris di perusahaan pelat merah yang saat ini diisi oleh sejumlah wakil menteri. Desakan ini muncul menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang pejabat setingkat menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di posisi lain, termasuk sebagai komisaris BUMN.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, Menteri BUMN seyogianya segera mengganti posisi komisaris yang masih dijabat oleh wakil menteri,” ujar Khozin saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Politikus PKB itu menyebut, selain melalui evaluasi dari pihak kementerian, para wakil menteri juga dapat menunjukkan sikap taat konstitusi dengan secara sukarela melepaskan salah satu jabatannya.
“Mereka bisa memilih untuk tetap menjabat sebagai wakil menteri atau mundur dari kursi komisaris BUMN. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah,” tambahnya.
Khozin menekankan bahwa putusan MK tersebut harus menjadi acuan utama dalam pengisian jabatan komisaris BUMN ke depan. Ia merujuk pada isi putusan yang menyamakan kedudukan menteri dan wakil menteri dalam hal larangan merangkap jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tersebut menguatkan keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan publik lainnya. Larangan ini secara hukum juga berlaku bagi wakil menteri karena keduanya sama-sama merupakan pejabat yang diangkat oleh presiden.
Mahkamah menyebutkan, pembatasan rangkap jabatan dimaksudkan agar wakil menteri dapat fokus pada tugas-tugas khusus di kementeriannya, yang seringkali membutuhkan penanganan mendalam dan perhatian penuh.
Namun, MK juga menyatakan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia. Walau demikian, Mahkamah tetap menegaskan prinsip larangan rangkap jabatan dalam pertimbangannya.
Sebagai informasi, saat ini tercatat ada sekitar 30 wakil menteri aktif yang juga menduduki posisi sebagai komisaris di berbagai BUMN, mulai dari sektor energi, keuangan, hingga infrastruktur. Keputusan ini menuai perhatian publik karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu efektivitas kerja para pejabat negara tersebut.
Beberapa nama yang tercatat merangkap jabatan antara lain:
-
Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
-
Dante Saksono Harbuwono (Wamen Kesehatan) sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika
-
Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-
Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) sebagai Komisaris Utama PT Telkomsel
-
Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) sebagai Komisaris PT PLN (Persero)
Dengan terbitnya putusan MK ini, tekanan terhadap Kementerian BUMN untuk menata ulang jabatan komisaris semakin menguat. Publik pun menanti langkah tegas dari Erick Thohir dalam menyikapi rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tinggalkan Balasan