kabarfaktual.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025 setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, pada Minggu (17/8/2025). “Iya betul, sejak 16 Agustus,” ujar Rika.

Rika menjelaskan, pengusulan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto telah disetujui melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025, bersamaan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi dari warga binaan di seluruh Indonesia.

“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya.

Pembebasan itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Sejak pembebasannya, Setya Novanto berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah melalui asesmen menyeluruh, termasuk penghitungan masa pidana, remisi, dan hasil Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan hasil asesmen dan perhitungan masa hukuman, termasuk remisi yang diterima dan putusan PK yang memutuskan pengurangan masa pidana, serta pembayaran denda subsider, maka yang bersangkutan memenuhi syarat,” ujar Agus.

Putusan PK Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 memangkas hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. MA menyatakan Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013. Pada 24 April 2018, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim saat itu juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Dengan status barunya sebagai klien Bapas, Setya Novanto akan menjalani bimbingan kemasyarakatan hingga masa pembebasan bersyaratnya benar-benar berakhir.