kabarfaktual.com – Pria berinisial GI (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana BLT Desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Menurut Samian, tersangka terbukti menyalahgunakan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah diketahui menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak disalurkan secara penuh kepada masyarakat. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,” jelas Samian.

Atas perbuatannya, GI disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

“Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Samian.

Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan perkara guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.