Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak KPK RI untuk menjadikan Tersangka Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. (08/08/2022)
FAMHI Sultra-Jakarta mengatakan Bahwa sesuai Fakta Persidangan terbukti Walikota Kendari (Sulkarnain Kadir) ikut terlibat dalam pusaran Indikasi Korupsi Dana PEN sesuai dengan Fakta Persidangan dan BAP ibu Yuniar (Pegawai Kemendagri).
“ keterlibatan Walikota Kendari Sesuai dengan Fakta Persidangan bahwa ibu Yuniar Pegawai Kemendagri membenarkan Walikota Kendari pernah bertemu Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat ini sudah menjadi Terdakwa M. Ardian Noervianto”. Ucap Badrun (Korlap)
Midun Makati selaku Ketum FAMHI SULTRA-JAKARTA juga menuturkan, di dalam BAP maupun Fakta Persidangan sangat jelas keterlibatan Walikota Kendari dalam hal Pengurusan Dana PEN sebesar Rp. 349 Miliar. Karena Walikota Kendari selalu disebut bahkan Walikota Kendari beberapa kali menemui Sdra. Dirjend di Jakarta. Walikota Kendari juga bertemu Dirjend di Kota Kendari.
1 Komentar