Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak KPK RI untuk menjadikan Tersangka Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. (08/08/2022)
FAMHI Sultra-Jakarta mengatakan Bahwa sesuai Fakta Persidangan terbukti Walikota Kendari (Sulkarnain Kadir) ikut terlibat dalam pusaran Indikasi Korupsi Dana PEN sesuai dengan Fakta Persidangan dan BAP ibu Yuniar (Pegawai Kemendagri).
“ keterlibatan Walikota Kendari Sesuai dengan Fakta Persidangan bahwa ibu Yuniar Pegawai Kemendagri membenarkan Walikota Kendari pernah bertemu Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat ini sudah menjadi Terdakwa M. Ardian Noervianto”. Ucap Badrun (Korlap)
Midun Makati selaku Ketum FAMHI SULTRA-JAKARTA juga menuturkan, di dalam BAP maupun Fakta Persidangan sangat jelas keterlibatan Walikota Kendari dalam hal Pengurusan Dana PEN sebesar Rp. 349 Miliar. Karena Walikota Kendari selalu disebut bahkan Walikota Kendari beberapa kali menemui Sdra. Dirjend di Jakarta. Walikota Kendari juga bertemu Dirjend di Kota Kendari.
Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) tahun 2021 melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M syukur ( LMS), kemudian menyusul adik Bupati Muna Anto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap.
“Hari ini FAMHI Sultra melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI, karena kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan Tusinya sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku. FAMHI Sultra-Jakarta Berkomitmen untuk terus mendesak KPK RI Memanggil dan Memeriksa Walikota Kendari sesuai alat bukti yang dimiliki KPK. Belum lagi terkait Dugaan Korupsi APBD dan Dana Covid-19”. Tutupnya
1 Komentar