JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras aksi seorang pria yang menginjak dan menendang kitab suci Al-Qur’an di Swedia. Dia pun mendukung sikap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia yang juga mengecam pembakaran dan penistaan Al-Qur’an yang kerap terjadi.
HNW juga mendorong agar kedua lembaga internasional tersebut bisa mengambil langkah tegas dan konkret untuk menghentikan tindak penistaan agama dan meningkatkan toleransi masyarakat. Di samping itu, ia meminta Pemerintah Swedia agar segera merevisi aturan hukum yang mengizinkan pembakaran Al-Qur’an agar peristiwa intoleran dan radikal tersebut tidak terulang kembali.
“Seluruh komponen umat Islam sedunia termasuk OKI dan Liga Muslim Dunia serta negara-negara mayoritas berpenduduk muslim perlu bersatu selain untuk mengecam keras terulangnya penistaan ini, juga membuat terobosan untuk menghentikan penistaan Agama, serta mendesak agar Swedia serius menghormati Resolusi Dewan HAM PBB dan Mahkamah HAM Eropa yang memutuskan bahwa penistaan agama bukan kebebasan berekspresi, dengan segera mengoreksi aturan nasionalnya agar penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an semacam ini tidak terjadi lagi, dan pelakunya dapat diberikan sanksi hukum,” katanya dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
“Ini semua diperlukan bukan hanya terhadap Islam dan kitab sucinya, tetapi juga terhadap agama-agama lain di dunia dan kitab suci masing-masing, agar sikap intoleransi dapat dikoreksi dan tidak diulangi, dan harmoni di antara masyarakat beragama di dunia dapat dikuatkan,” imbuhnya.
Diketahui peristiwa penistaan terhadap Al-Qur’an terjadi pada Kamis (20/7) kemarin. Seorang pria yang sempat membakar Al-Qur’an pada Juni lalu, kembali melakukan penistaan terhadap Al-Qur’an. Kali ini, pria nonmuslim asal Irak tersebut menginjak-injak dan menendang mushaf Al-Qur’an yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia.
HNW menyebut, OKI beranggotakan 57 negara Islam dan berpenduduk mayoritas Islam di dunia, sementara anggota Liga Muslim Dunia terdiri dari para tokoh muslim berpengaruh. Karenanya dia menilai peran kedua organisasi tersebut sangat strategis, khususnya dalam upaya menghentikan penistaan agama Islam. Keduanya juga dapat mendesak Pemerintah Swedia agar dapat mengoreksi aturan hukumnya guna mencegah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan pelaku diberi sanksi hukum.
“Maka mestinya OKI bisa lebih tegas lagi, apalagi beberapa negara anggota OKI juga sudah mengecam keras dan menarik Duta Besar mereka dari Swedia,” tuturnya.
HNW menekankan Pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah tegas. Yakni bersama-sama dengan OKI dan Liga Muslim Dunia untuk mendesak masyarakat global agar menolak tindakan intoleransi dan penistaan agama, seperti yang terjadi di Swedia.
“Dan agar Pemerintah Swedia segera bertindak lebih tegas mengoreksi aturannya agar tidak terulang lagi laku radikal dan intoleransi yang malah merugikan kepentingan nasional Swedia,” tuturnya.
Apabila Pemerintah Swedia tidak memberikan respons positif, kata dia, maka perlu dipertimbangkan serius agar negara-negara OKI meninjau ulang kelanjutan hubungan diplomatik, ekonomi dan sosial dengan Swedia.
“Atau memanggil dubesnya di Swedia atau memanggil Dubes Swedia yang ada di negaranya. Atau perlu juga dipertimbangkan boikot yang lebih luas terhadap produk-produk Swedia, karena pihak Swedia masih terus saja tidak menghormati sikap dan harapan dunia Islam,” terangnya.
HNW mengatakan pihaknya menerima
informasi perihal rencana Kementerian Hukum Swedia yang tengah mengkaji untuk merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menjerat pelaku-pelaku penistaan agama, seperti pembakaran dan penistaan Al-Qur’an. Mendengar hal ini, dia pun meminta masyarakat untuk mendukung langkah yang diambil Pemerintah Swedia. Dengan begitu diharapkan sikap intoleran bisa dihentikan, sekaligus memperkuat moderasi dan toleransi antar umat beragama se dunia, dan juga merawat harmoni antar negara.
“Ini bukan lagi persoalan domestik, karena efeknya menyasar umat Islam di seluruh dunia serta harmoni hubungan antar negara di dunia. Dan koreksi serius dan segera atas laku intoleransi tersebut juga penting segera diwujudkan, bila Swedia memang menghendaki hubungan yang baik dan produktif antara Swedia dan dunia Islam,” ujarnya.
Apalagi, lanjut HNW, rencana perbaikan aturan hukum di Swedia tersebut juga sejalan dengan instrumen hukum internasional dan Eropa, seperti Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Jenewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap simbol Agama seperti kitab suci Al- Qur’an dan Nabi Muhammad SAW adalah penistaan agama, dan itu semua tidak termasuk kebebasan berekspresi.(SW)
Tinggalkan Balasan