JAKARTA – Komisi X DPR RI mengkritisi penerapan pakaian adat jadi seragam sekolah oleh Disdik Depok berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Anggota Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebijakan tersebut akan membebani dan merepotkan orang tua murid.

Huda awalnya bicara terkait prinsip sekolah yang harus menjadi tempat yang ramah bagi siswa dan orang tua siswa. Dia menyebut segala kebijakan yang membebani biaya harus dievaluasi.

“Iya, prinsipnya sekolah harus menjadi tempat ramah bagi siswa ya, ramah dalam proses pembelajaran, ramah dalam konteks tidak memberatkan, ramah pada siswa dan orang tua, ramah pada konteks penegakan disiplin dan seterusnya itu. Jadi sesuatu yang sifatnya membebani dan menjadi cost baru di sekolah. Kita minta untuk, apa pun ininya ya, kepentingannya, kita minta dievaluasi,” kata Huda saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Huda menyoroti terkait penerapan pakaian adat jadi seragam yang tidak memperhatikan faktor siswa mampu dan tidak mampu. Selain itu, dia juga menyinggung sudah adanya aturan seragam nasional untuk dipakai pada hari Senin hingga Kamis. Karena itu, menurutnya, penerapan pakaian adat terlalu jauh.