JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk warga kurang mampu dan berstatus yatim piatu. Ia menuturkan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah.
“Di situ sudah jelas yang menerima, itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan,” kata Muhadjir saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Muhadjir mengatakan penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria dan terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan manfaat KIP-K yang telah diperoleh. Muhadjir mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan, agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak,” ujar Muhadjir.
Untuk diketahui, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.
Tinggalkan Balasan