PDIP Jelaskan Alasan Pergantian Tia dan Rahmad Sebagai Anggota DPR 2024-2029

PDIP
PDIP Jelaskan Alasan Pergantian Tia dan Rahmad Sebagai Anggota DPR 2024-2029

kabarfaktual.com – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun, mengungkapkan alasan di balik pencopotan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Keputusan ini muncul di tengah polemik yang mengaitkan kasus Tia dengan kritik kerasnya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat pembekalan anggota DPR terpilih di Lemhannas pada 22 September lalu.

Namun, Komaruddin membantah bahwa pencopotan Tia terkait kritik yang dilontarkannya. Menurutnya, pergantian Tia dan Rahmad Handoyo sudah diputuskan melalui mekanisme partai yang panjang, termasuk penyelesaian sengketa internal terkait pemilihan legislatif 2024. Tia, yang merupakan calon legislatif dari Dapil Banten I, telah dinyatakan bersalah karena ter bukti melakukan penggelembungan suara, yang menyebabkan dirinya dipecat dari partai.

“Yang saya lihat di media malah dibelok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, itu tidak ada kaitannya. Jadi harus diluruskan ya,” kata Komaruddin saat dihubungi pada Kamis (26/9).

Komaruddin juga menjelaskan bahwa kasus Tia dan Rahmad bukan satu-satunya sengketa Pemilu yang ditangani oleh Mahkamah PDIP. Menurutnya, Mahkamah telah menyidangkan total 135 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai, mulai dari level DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI. Dari kasus-kasus tersebut, 11 perkara dikabulkan, termasuk kasus Tia dan Rahmad.

Baca Juga:   Kapolri Tunjuk Mantan Kapolda Metro Jaya Nakodai Sulut

Selain Tia, Rahmad Handoyo, calon legislatif dari Dapil Jawa Tengah V, juga mengalami hal serupa. Rahmad akan digantikan oleh Didik Hariyadi, caleg dari dapil yang sama. Sedangkan Tia akan digantikan oleh Bonnie Triyana, rekan satu partainya dari Dapil Banten I.

Setelah pencopotannya, Tia Rahmania memastikan dirinya tidak akan dilantik sebagai anggota DPR terpilih. Merespons keputusan ini, Tia menggugat DPP PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencari keadilan.