kabarfaktual.com – Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan rencana pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Menurut Muzani, gagasan Prabowo tersebut bertujuan agar hukuman untuk pelaku tindak pidana memberikan manfaat lebih luas bagi negara. Pendekatan ini, kata Muzani, sejalan dengan tren hukum internasional yang mengutamakan efektivitas dan nilai manfaat.
“Memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat. Menghukum harus memberi nilai manfaat,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (23/12).
Ia menambahkan, “Pak Prabowo sedang menyampaikan sebuah gagasan itu sebenarnya. Di satu sisi hukuman harus berjalan, tapi di sisi lain nilai manfaat bagi negara juga harus ada.”
Lebih lanjut, Muzani menyebut Prabowo turut mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pengesahan RUU ini penting untuk mendukung gagasan pengembalian kerugian negara oleh koruptor.
“Perampasan aset harus berjalan. Saya kira itu sudah menjadi perhatian Presiden sejak awal,” ungkap Muzani.
Namun, hingga kini DPR belum memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, meskipun RUU ini sempat masuk Prolegnas Prioritas 2023. RUU tersebut juga telah mendapatkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R-22-Pres-05-2023 pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR. Meski demikian, pembahasan RUU tersebut masih mandek hingga kini.
RUU Perampasan Aset pertama kali dirancang pada 2008, namun perjalanan panjangnya belum membuahkan hasil konkret. Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, Muzani berharap RUU ini segera mendapat perhatian serius dari DPR dan pemerintah.
“Kita butuh langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, dan RUU ini merupakan instrumen penting untuk mendukung hal itu,” pungkas Muzani.
1 Komentar