HNW mengatakan pihaknya menerima
informasi perihal rencana Kementerian Hukum Swedia yang tengah mengkaji untuk merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menjerat pelaku-pelaku penistaan agama, seperti pembakaran dan penistaan Al-Qur’an. Mendengar hal ini, dia pun meminta masyarakat untuk mendukung langkah yang diambil Pemerintah Swedia. Dengan begitu diharapkan sikap intoleran bisa dihentikan, sekaligus memperkuat moderasi dan toleransi antar umat beragama se dunia, dan juga merawat harmoni antar negara.

“Ini bukan lagi persoalan domestik, karena efeknya menyasar umat Islam di seluruh dunia serta harmoni hubungan antar negara di dunia. Dan koreksi serius dan segera atas laku intoleransi tersebut juga penting segera diwujudkan, bila Swedia memang menghendaki hubungan yang baik dan produktif antara Swedia dan dunia Islam,” ujarnya.

Apalagi, lanjut HNW, rencana perbaikan aturan hukum di Swedia tersebut juga sejalan dengan instrumen hukum internasional dan Eropa, seperti Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Jenewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap simbol Agama seperti kitab suci Al- Qur’an dan Nabi Muhammad SAW adalah penistaan agama, dan itu semua tidak termasuk kebebasan berekspresi.(SW)