Belakangan di medsos Twitter/X baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah. Bea Cukai pun langsung membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
Barang kiriman yang berisi bantuan alat belajar berupa 20 pcs keyboard itu akhirnya diserahkan langsung pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang itu dibebaskan bea masuk karena telah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan penyerahan barang hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra,” kata pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Salah satu guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal mengungkapkan keluhannya di media sosial bahwa bantuan alat taptilo dari perusahaan Korsel ditahan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat pihaknya ingin mengambil barang tersebut, yang bersangkutan malah ditagih senilai ratusan juta rupiah dan denda gudang per hari.
Tinggalkan Balasan