Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya yakni meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya.

“Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor, jadi ada Jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar,” katanya.

Selanjutnya, dia juga membela Anies lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dijalani KPK ini.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini Pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara nggak ada,” katanya.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada, terus kita mau hukum siapa? dan dikenakan pasal berapa?” tambahnya.