Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, WNI tersebut diduga ditangkap karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkan konten tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.
Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat terkait pelanggaran privasi, termasuk perekaman tanpa izin. Berdasarkan Pasal 3 dari UU Kejahatan Siber negara itu, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga penyebaran konten yang bersifat pribadi di media sosial atau platform lainnya tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan