Upaya Pemerintah RI mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” bunyi pasal tersebut.
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.(SW)
Halaman
3 Komentar
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!