“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina,” jelas Kamarul dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Kamarul menyebut salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang warga negara asing (WNA). Namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.
“Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing,” tuturnya.
Dia juga mengimbau anggota masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus itu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat. “Orang-orang dengan informasi soal kasus ini bisa datang atau menghubungi kantor polisi terdekat,” ucapnya.(SW)
Tinggalkan Balasan