kabarfaktual.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengungkap dugaan kecurangan dalam produksi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya menemukan kemasan Minyakita tidak sesuai takaran aslinya.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek Minyakita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan Minyakita yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya berisi 700-900 ml.
Bareskrim Polri menemukan bahwa tiga perusahaan diduga melakukan praktik “penyunatan” isi kemasan Minyakita:
1️⃣ Minyakita kemasan botol 1 liter – Produsen: PT Artha Eka Global Asia (Depok)
2️⃣ Minyakita kemasan botol 1 liter – Produsen: Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
3️⃣ Minyakita kemasan pouch 2 liter – Produsen: PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
Atas temuan ini, Bareskrim Polri langsung menyita barang bukti Minyakita yang disunat. Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan dan penyidikan guna menindaklanjuti dugaan kecurangan ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam sidaknya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025) juga menemukan pelanggaran serupa.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.
Dampak dari kecurangan ini:
✅ Masyarakat dirugikan, karena membayar harga lebih tinggi untuk isi yang tidak sesuai.
✅ Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan bisa ditindak hukum.
✅ Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang curang dalam distribusi bahan pokok.
Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan praktik curang ini terjadi dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi minyak goreng subsidi.
Tinggalkan Balasan