kabarfaktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan Pilkada 2024. Hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat masa kampanye dan pendaftaran calon peserta pilkada belum dimulai. Jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Belum kampanye, belum pendaftaran calon saat ini kami sudah menyelesaikan netralitas ASN 30-an belum masuk pendaftaran calon untuk pemilihan,” kata anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, pada Jumat (19/7).

Herwyn menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut, dan bahkan dugaan pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh Komisi ASN.

“Kita sudah menyelesaikan itu dan sudah diselesaikan oleh komisi ASN,” ucap Herwyn.

Namun, Herwyn mengaku bingung terkait penindakan kasus pelanggaran netralitas ASN ini di masa depan, pasalnya Undang-Undang ASN yang baru menghapus keberadaan Komisi ASN.

“Ada problem, problemnya adalah UU ASN yang baru mengamanatkan Komisi ASN tidak ada lagi ke depan, nanti kita lihat yg menyelesaikan netralitas ASN adalah lembaga mana, kita tunggu peraturan presiden,” jelasnya.