Pemilu  

Bawaslu Mencatat 30 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pilkada 2024

Bawaslu Mencatat 30 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pilkada 2024
Bawaslu Mencatat 30 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pilkada 2024

kabarfaktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan Pilkada 2024. Hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat masa kampanye dan pendaftaran calon peserta pilkada belum dimulai. Jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Belum kampanye, belum pendaftaran calon saat ini kami sudah menyelesaikan netralitas ASN 30-an belum masuk pendaftaran calon untuk pemilihan,” kata anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, pada Jumat (19/7).

Herwyn menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut, dan bahkan dugaan pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh Komisi ASN.

“Kita sudah menyelesaikan itu dan sudah diselesaikan oleh komisi ASN,” ucap Herwyn.

Namun, Herwyn mengaku bingung terkait penindakan kasus pelanggaran netralitas ASN ini di masa depan, pasalnya Undang-Undang ASN yang baru menghapus keberadaan Komisi ASN.

“Ada problem, problemnya adalah UU ASN yang baru mengamanatkan Komisi ASN tidak ada lagi ke depan, nanti kita lihat yg menyelesaikan netralitas ASN adalah lembaga mana, kita tunggu peraturan presiden,” jelasnya.

Baca Juga:   Pilkada 2024: 43 Daerah Hadapi Laga Unik, Calon Tunggal Vs Kotak Kosong

Pelanggaran netralitas ASN memang menjadi sorotan di Pemilu 2024 karena semakin marak ditemukan. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima total laporan atas nama 464 ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/6).

Jika dirinci, KASN menerima laporan ketidaknetralan 262 ASN pada tahun 2023 dan 202 laporan di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 141 ASN (54 persen) di antaranya terbukti melanggar dan telah diterbitkan rekomendasi.