Serda Adan menyampaikan Iwan sudah lulus dan akan mengikuti pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang. Pertengahan April 2023, Serda Adan menghubungi pihak keluarga Iwan lewat WA agar menyiapkan burung murai batu sebanyak 2 ekor untuk diserahkan kepada pamannya yang berdinas di Padang sebagai imbal jasa. Alhasil, keluarga Iwan membeli 2 ekor burung seharga Rp 14 juta.

Sementara itu, Denpom Lanal Nias mengatakan Serda Adan Aryan Marsal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Serda Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati,” kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Afrizal menuturkan Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.