Pada periode arus mudik dan balik lebaran 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan ganjil genap sebagai salah satu langkah untuk mengatur lalu lintas di beberapa jalan tol utama.
Aturan ganjil genap ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang, aturan ganjil genap berlaku mulai 5 April hingga 16 April 2024.
Jadwal Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap
Arus Mudik (KM 0 – KM 141)
– Pada 5 hingga 7 April 2024: Pukul 14.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 8 April 2024: Pukul 08.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 9 April 2024: Pukul 08.00 sampai 24.00 WIB
Arus Balik (KM 414 – KM 0)
– Pada 12 April 2024: Pukul 14.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 13 April 2024: Pukul 08.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 14 hingga 16 April 2024: Pukul 08.00 sampai 08.00 WIB
Sanksi bagi Pelanggar
Pihak kepolisian akan menindak tegas pemudik yang melanggar aturan ganjil genap dengan sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik.
Tinggalkan Balasan