Pelanggar akan ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000.
Pentingnya Patuhi Aturan Ganjil Genap
Kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik lebaran dapat terjadi dengan menjaga penerapan aturan ini.
Diharapkan dengan adanya sanksi tilang elektronik, pengguna jalan akan lebih mematuhi aturan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Pembatasan Khusus untuk Beberapa Jenis Kendaraan
Meskipun demikian, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas.
Kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus seperti ODOL, multimoda, dan sejenisnya juga tidak terkena aturan ini.
Proses Penindakan Pelanggaran
Pada tahap pertama, perangkat ETLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tinggalkan Balasan