Tobas menyatakan dirinya akan berkomunikasi dengan keluarga korban, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Ikatan Alumni Mahasiswa FHUI sebagai pihak pendamping keluarga korban dalam perkara ini. Pihaknya akan menanyakan perkembangan dan harapan atas tindak lanjut persoalan ini.
“Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI saya juga mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban akan memperoleh keadilan,” ujar Taufik yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI ini.
Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa menilai tidak penting adanya penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal. Sebab, kasus itu akan digugurkan secara otomatis.
“Mestinya status tersangka itu diberikan kepada pelaku pidana yg masih hidup. Kalau status pidana diberikan kepada orang yang meninggal dunia itu terlalu kreatif namanya,” ujarnya.
“Sedangkan orang yang sedang status tersangka saja kalau meninggal dunia maka status tersangkanya di gugurkan. Apalagi belum menetapkan status tersangka kepada orang yang meninggal dunia maka sebaiknya tidak penting ditersangkakan orang yang meninggal,” lanjutnya.(SW)
Tinggalkan Balasan