kabarfaktual.com – Seorang customer service (CS) Bank Lampung berinisial AS (39) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 2,1 miliar. Kasus ini terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, selama periode 2021 hingga 2023.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus mengakses akun nasabah pasif untuk menarik uang secara ilegal.
“Modus tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Setelah kartu dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah tersebut lalu mentransfernya ke rekening pribadi atau menariknya secara tunai,” kata James, Selasa (31/12/2024) malam.
Hasil penyelidikan mengungkap total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dengan korban sebanyak 175 nasabah. Kejahatan ini terbongkar setelah pimpinan Bank Lampung dari cabang lain mencurigai pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif yang tidak berasal dari wilayah kerja KCP Unit 2.
“Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa pelaku adalah AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” jelas James.
Saat ini, AS ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain,” tutup James.
4 Komentar