kabarfaktual.com – Direktur Eksekutif Data Center dan Analisis Indonesia (DCAI), Nizar Fachry Adam, SE, M.E, men temukan sejumlah permasalahan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN), pengelolaan dan penyimpanan dana, serta kerja sama ventura yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang TBK (Antam), yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berikut beberapa temuan utama:

  1. Pengelolaan Keuangan di Kas Afiliasi dan Pihak Ketiga Total dana yang diduga mengalami penyimpangan mencapai Rp 501 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
  • Periode 2005-2006: Penggelapan dana perusahaan sebesar . Rp 27,84 triliun.
  • Periode 2007-2013: Penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 267,82 triliun.
  • Periode 2014: Penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 46,48 triliun.
  • Periode 2015-2017: Penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 88,30 triliun.
  • Periode 2018-2019: Penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 69,19 triliun.

Modus yang digunakan adalah manipulasi laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh auditor independen dan disahkan dalam RUPS bersama Menteri BUMN, dengan pengawasan Menteri Keuangan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004.

  1. Proyek Kerja Sama Ventura PT Antam TBK & PT Jindal Indonesia Dalam proyek ini, ditemukan adanya praktik pembuatan perusahaan cangkang, yaitu PT AJS, yang didirikan bersamaan dengan penanganan kerja sama ventura dengan PT Jindal Indonesia. Proyek pembangunan smelter di Konawe Utara dibatalkan, namun dalam laporan keuangan PT Antam TBK terdapat transaksi afiliasi melalui akun Bank Jindal Indonesia sebesar Rp 22,71 triliun dalam periode 2007-2024. Negara tidak dapat mengambil hak atas dana tersebut.

  2. Skema Penjualan Emas Lokal dalam Bentuk Dore Billion (2020-2023). Dalam laporan keuangan PT Antam TBK, penjualan emas dalam negeri tidak dimasukkan sebagai transaksi penerimaan BUMN atau negara, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1.690,56 triliun.

Rincian Penjualan Emas (Dore Billion):

  • Tahun 2020: Rp 518,76 triliun
  • Tahun 2021: Rp 679,26 triliun
  • Tahun 2022: Rp 829,33 triliun
  • Tahun 2023: Rp 764,53 triliun
  • Akun Bank Afiliasi yang Terlibat: ABC, YLG, ICBC dengan total transaksi sebesar Rp 1.755,75 triliun selama periode 2020-2023. Total produksi dan hasil penjualan emas yang diduga diselewengkan mencapai 23.075.456 tos, setara dengan Rp 617,62 triliun.
  1. Skema Likuiditas Aset Melalui Asuransi PT Aneka Tambang TBK mencatatkan dana sebesar Rp 289 triliun dalam skema asuransi untuk periode 2003-2024. Namun, dana yang dialihkan ke asuransi tidak mampu menutupi kerugian dalam proyek pengembangan, yang dinyatakan merugi dalam periode 2015-2018. Meski demikian, skema ini tetap berjalan dengan pola yang sama hingga kini.

  2. Proyek Bermasalah yang Menyebabkan Kerugian Negara Proyek F3PN Smelter Pomalaa, Sulawesi Tenggara: Kerugian negara Rp 12,5 triliun.

  3. Proyek F3PN Smelter Halmahera Timur: Kerugian negara Rp 2,5 triliun.
  4. Proyek Pabrik Internasional Chemical Mineral (PT ICA):
  • Kerugian negara akibat kerja sama merugikan dengan konsorsium: Rp 15,1 triliun. Kerugian akibat delusi saham ICA: Rp 143,53 miliar.

  • Pengambilalihan saham PT Aneka Tambang TBK oleh Showa Denko K.K: Rp 4,19 triliun.

  • Penjualan hasil produksi yang tidak tercatat: Rp 3,08 triliun.
  • Kelebihan pinjaman dan PMN: Rp 6,75 triliun.

Total kerugian yang dialami BUMN dalam berbagai proyek ini mencapai Rp 11,60 triliun.

  1. Skema Investasi Saham Bermasalah PT Aneka Tambang TBK bekerja sama dengan (newcret) cq. PT Indotan Halmahera Bangkit (NHM) dengan skema investasi saham yang merugikan negara:
  • 2007: Negara menyetorkan dana Rp 425 miliar untuk memperoleh 17,5% saham NHM.
  • 2010: Peningkatan saham menjadi 25% dengan tambahan dana Rp 850 miliar.Total dana yang dikeluarkan negara untuk saham NHM mencapai Rp 1,5 triliun tanpa adanya penilaian nilai saham yang transparan.

  • Antam dibebani biaya eksplorasi dan produksi awal sebesar Rp 35,6 miliar.

  1. Kontrak saham NHM diduga ilegal dan merugikan negara. Periode 2021-2024: NHM melakukan kerja sama ilegal dengan PT Caraka Optima dan PT Patrido, yang berafiliasi dengan PT Vale. Kontrak tersebut merugikan negara melalui skema pengambilalihan saham PT Petrosea dan operasi penambangan PT Vale.

Pelanggaran Terhadap UU Keuangan Negara

Dalam pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditemukan bahwa PT Aneka Tambang TBK secara sistematis memanipulasi laporan keuangan tahunan dan menyembunyikan transaksi melalui skema afiliasi. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang akibat perbuatan melawan hukum.

Pertanggungjawaban Menteri BUMN dan Direksi Antam TBK

Berbagai periode kepemimpinan yang bertanggung jawab atas dugaan skema penyimpangan ini meliputi:

Menteri BUMN & Direksi Periode 2004-2007

Menteri BUMN & Direksi Periode 2007-2009

Menteri BUMN & Direksi Periode 2009-2011

Menteri BUMN & Direksi Periode 2011-2014

Menteri BUMN & Direksi Periode 2014-2017

Menteri BUMN & Direksi Periode 2018-2019

Menteri BUMN & Direksi Periode 2020-2024

Sumber Data

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2015-2017

Laporan Keuangan PT Antam TBK 2005-2024

Laporan Keuangan Afiliasi dan Entitas Terkait

Dengan adanya berbagai temuan ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Aneka Tambang TBK.*** (NFA)