Samad mencontohkan pada pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar oleh Dewas beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak selesainya pengusutan kasus Lili sendiri disebabkan Dewas tidak tegas mengusut dugaan pelanggarannya.

“Makanya Dewas harus bertanggung jawab dengan memberikan sanksi tegas agar memberikan deterrence effect kepada pimpinan KPK,” ujar dia.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Situmorang mengatakan dirinya ragu Dewas akan mengusut tuntas laporan terhadap pimpinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, Dewas sendiri seperti enggan menerapkan Perdewas yang mereka bikin sendiri.

“Kalau mereka paham Perdewas yang mereka bikin kan mereka harusnya paham yang berhubungan dengan pihak berperkara itu bisa dipecat, bisa dipidana. Mereka bilang tidak memiliki wewenang,” ujar dia.

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik. Ketua KPK Firli Bahuri sempat diadukan perihal pemecatan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diadukan Indonesia Corruption Watch atau ICW atas dugaan berhubungan dengan pihak berperkara.