kabarfaktual.com, Kendari — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe, Nasrullah Faisal, S.H., resmi melaporkan akun media sosial yang menyebarkan konten fitnah dan menyerang integritas pribadinya melalui dunia maya. Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, khususnya Subdit Siber, melalui kuasa hukumnya Yopi Wijaya Putra, S.H., Minggu 15 Juni 2025
Konten yang menjadi objek laporan menampilkan foto wajah Nasrullah, gambar KTP, serta menyebutkan nomor ponselnya secara terbuka di ruang publik digital. Lebih dari itu, akun tersebut juga mencantumkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar hukum terhadap dirinya, seperti penggelapan dan pencabulan, yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan maupun proses hukum resmi.
“Ini bukan sekadar ujaran kebencian, tapi merupakan bentuk nyata dari pelanggaran serius terhadap hak atas privasi, kehormatan, dan reputasi seseorang. Penyebaran data pribadi secara terbuka dengan disertai tuduhan yang bersifat merusak kehormatan subjek hukum adalah kejahatan siber, bukan delik biasa,” tegas Yopi.
Yopi menjelaskan bahwa laporan ini diajukan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu,
- Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
-
Pasal 65 dan 67 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menyatakan bahwa setiap pengendali data dilarang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan, dan pelanggaran terhadapnya dapat dipidana.
“Ada dua bentuk pelanggaran sekaligus: pertama, penyebaran informasi elektronik yang mengandung fitnah dan pencemaran; kedua, pembocoran dan penyebaran data pribadi seperti foto KTP, nomor HP, dan identitas visual tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ini adalah tindak pidana khusus di ranah hukum digital,” tambah Yopi.
Sebagai pejabat publik, Nasrullah Faisal merasa telah menjadi korban dari serangan sistematis yang tidak hanya merusak nama baiknya, tetapi juga menciptakan persepsi publik yang keliru dan mencemarkan institusi DPRD secara tidak langsung.
“Saya tegaskan, tidak ada proses hukum apapun yang sedang saya jalani sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut. Fitnah yang disebarkan ini adalah rekayasa dan saya minta aparat bertindak tegas,” ujar Nasrullah.
Ia mengajak publik untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang disebarkan di media sosial tanpa dasar hukum. Menurutnya, media sosial bukan tempat untuk mengadili seseorang, dan penyebaran tuduhan tanpa proses hukum adalah bentuk persekusi digital yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan keadaban hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pelaku yang menyebarkan unggahan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
UU ITE: Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
UU PDP: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda administratif hingga Rp50 miliar, bagi setiap orang atau korporasi yang menyebarkan data pribadi tanpa hak.
“Kami harap Polda Sultra, khususnya Siber Ditreskrimsus, bergerak cepat melakukan digital forensic untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringannya. Ini penting untuk menjaga marwah hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital,” tutup Yopi.
Catatan: Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan tersebut. Namun laporan telah diterima secara administratif dan tengah dalam proses pendalaman oleh tim penyidik siber.
Tinggalkan Balasan