Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) tahun 2021 melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M syukur ( LMS), kemudian menyusul adik Bupati Muna Anto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap.
“Hari ini FAMHI Sultra melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI, karena kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan Tusinya sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku. FAMHI Sultra-Jakarta Berkomitmen untuk terus mendesak KPK RI Memanggil dan Memeriksa Walikota Kendari sesuai alat bukti yang dimiliki KPK. Belum lagi terkait Dugaan Korupsi APBD dan Dana Covid-19”. Tutupnya
1 Komentar