kabarfaktual.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan memengaruhi produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan pelat merah. Hal ini disampaikan Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

“Pasti (terdampak),” ujar Erick. Meski demikian, ia menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut dirancang untuk menyasar masyarakat yang mampu, terutama pada barang dan jasa kategori premium.

Menurut Erick, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendukung ekonomi yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kurang mampu.

“Presiden sudah memutuskan, yang mampu dikenakan, sementara yang kurang mampu tidak dikenakan. Ini keputusan yang bijak untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekonomi,” kata Erick.

Ia juga optimistis bahwa pungutan pajak dari masyarakat mampu akan dioptimalkan oleh pemerintah untuk mendukung berbagai program kesejahteraan. “Peran pajak ini penting untuk membiayai program pemerintah, termasuk melindungi masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya.

PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa premium, seperti:

  • Jasa Pendidikan dan Kesehatan Premium: Sekolah internasional dan layanan kesehatan kelas atas.
  • Listrik Premium: Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
  • Bahan Makanan Premium: Beras premium, buah impor, daging wagyu, ikan seperti salmon dan tuna premium, serta udang king crab.
  • Layanan Digital Premium: Berlangganan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify.

Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, serta layanan dasar seperti pendidikan umum, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, dan pemakaian air bersih tetap bebas PPN.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan ekonomi tanpa membebani masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat peran pajak dalam mendukung program kesejahteraan nasional.