kabarfaktual.com – Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok per 1 Januari 2025. Langkah ini diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini tidak terkait dengan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), melainkan bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mendukung industri tembakau padat karya.

Kenaikan HJE di Semua Kategori

Dalam beleid tersebut, HJE hampir semua kategori rokok mengalami kenaikan:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM):
    • Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
  • Sigaret Putih Mesin (SPM):
    • Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT):
    • Golongan I: Rp 2.170 (naik 9,5%)
    • Golongan II: Rp 995 (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)
  • Kategori lainnya, seperti Kelembak Kemenyan, Tembakau Iris, dan Klobot, sebagian besar tidak mengalami kenaikan.

Tujuan Kenaikan HJE
Kenaikan HJE bertujuan untuk:

  1. Mengendalikan konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat.
  2. Melindungi keberlanjutan industri tembakau lokal, terutama yang padat karya.
  3. Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tembakau.

Tips Berhenti Merokok untuk Hemat Pengeluaran
Dengan meningkatnya harga rokok, ini bisa menjadi momen untuk berhenti merokok. Berikut tips yang bisa dilakukan:

  1. Cari Dukungan: Libatkan keluarga atau teman untuk mendukung Anda berhenti.
  2. Alihkan Kebiasaan: Gantikan dengan aktivitas sehat seperti olahraga.
  3. Gunakan Bantuan Profesional: Konsultasikan ke dokter untuk mendapatkan panduan atau terapi yang sesuai.
  4. Tetapkan Tujuan Finansial: Gunakan uang yang biasa dibelanjakan untuk rokok ke tabungan atau keperluan lain.

Kenaikan harga ini memberi peluang untuk refleksi diri sekaligus meningkatkan kualitas hidup dengan berhenti merokok. Sudah siap mencoba?