Seperti yang telah disebutkan, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur secara detil perihal seragam baru yang harus diterapkan oleh sekolah. Berikut

Seragam Sekolah Nasional: digunakan setiap Senin hingga Kamis, hari besar nasional, dan untuk upacara.

Seragam Pramuka: seragam ini telah memiliki model dan warna yang diatur sendiri. Penggunaannya pun ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Seragam Khas Sekolah: sekolah memiliki kebijakan mutlak untuk seragam satu ini. Desain, warna, hingga waktu penggunaan diatur oleh pihak sekolah.

Pakaian Adat: digunakan oleh siswa saat hari atau perayaan adat tertentu.

Terkait model dan warna seragam sekolah, pasal 5 dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga telah menjelaskan secara rinci perbedaan berdasarkan jenjang pendidikan.

Peserta Didik SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta Didik SMP/SMPLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.Penetapan peraturan terkait seragam ini telah disahkan, dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.