kabarfaktual.com – Terdakwa Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu “Crazy Rich PIK,” divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin petang.

“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Rianto saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, Helena juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta. Majelis hakim menetapkan uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dipenuhi, harta benda Helena akan disita untuk menutupi jumlah tersebut, atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Angka tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Helena bersama pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara terjadi akibat korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Helena, yang merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange, disebut berperan dalam menampung dana hasil korupsi yang dikumpulkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Helena dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar, harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan hukuman penjara.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor tata niaga komoditas strategis, dengan nilai kerugian negara yang fantastis.