kabarfaktual.com – Membeli kendaraan bekas dengan pelat nomor luar kota memang kerap menjadi pilihan karena harganya yang relatif lebih murah. Namun, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan: proses mutasi kendaraan. Tanpa proses ini, kendaraan yang Anda beli belum sah secara hukum di wilayah domisili baru.

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Mutasi kendaraan adalah proses pengalihan data kendaraan bermotor dari satu wilayah ke wilayah lain. Proses ini umumnya dilakukan bersamaan dengan balik nama untuk memperbarui identitas kepemilikan kendaraan, sesuai dengan domisili pemilik baru.

Mengapa Mutasi Penting?

Melakukan mutasi kendaraan tidak hanya menyempurnakan legalitas kepemilikan, tapi juga memastikan Anda tidak mengalami masalah hukum, kesulitan saat membayar pajak, atau hambatan ketika ingin menjual kembali kendaraan tersebut di kemudian hari.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengurus mutasi kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi) – harus sesuai dengan domisili kendaraan akan dimutasi

  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai

  • Cek fisik kendaraan – dilakukan di kantor Samsat asal

  • Formulir permohonan mutasi – tersedia dan diisi di kantor Samsat

  • Surat kuasa, jika proses diwakilkan, disertai KTP pemberi kuasa

Prosedur Mutasi Kendaraan

  1. Datang ke Samsat asal kendaraan untuk melakukan permohonan mutasi keluar.

  2. Lakukan cek fisik kendaraan yang akan dilakukan petugas Samsat.

  3. Setelah pengecekan dan verifikasi dokumen, berkas akan diproses dan diberikan tanda bukti mutasi keluar.

  4. Bawa berkas mutasi keluar ke Samsat wilayah tujuan (domisili baru) untuk proses mutasi masuk.

  5. Setelah selesai, STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.

Biaya Mutasi Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut gambaran umum biaya mutasi:

  • Mutasi Keluar: Sekitar Rp150.000 (roda dua) – Rp250.000 (roda empat)

  • Mutasi Masuk & Balik Nama:

    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): sekitar 1% dari nilai jual kendaraan

    • Biaya administrasi dan penerbitan STNK/BPKB: bervariasi tergantung wilayah

Catatan: Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan sebelum memulai proses mutasi, karena itu akan menghambat proses administrasi.