Istana Kepresidenan Hormati Putusan DKPP yang Memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Istana Kepresidenan Hormati Putusan DKPP yang Memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Istana Kepresidenan Hormati Putusan DKPP yang Memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

kabarfaktual.comĀ – Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memastikan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Putusan pemecatan Hasyim Asy’ari adalah buntut dari aduan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ari menambahkan bahwa Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP akan segera diterbitkan. “Namun, Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu akan diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.”

Ari juga memastikan bahwa pemecatan Hasyim tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kontestasi politik tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Baca Juga:   KPK Cecar Ketua MPR Papua Timotius Murib Terkait Aliran Uang ke KKB

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ujar Ari.

DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari berdasarkan aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti memiliki hubungan seks dengan CAT, yang dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.

Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menegakkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Pemerintah berharap dengan langkah ini, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terjaga dan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan baik dan sesuai jadwal.