kabarfaktual.comĀ – Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memastikan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Putusan pemecatan Hasyim Asy’ari adalah buntut dari aduan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ari menambahkan bahwa Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP akan segera diterbitkan. “Namun, Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu akan diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.”
7 Komentar