Ari juga memastikan bahwa pemecatan Hasyim tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kontestasi politik tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ujar Ari.
DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari berdasarkan aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti memiliki hubungan seks dengan CAT, yang dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.
7 Komentar