kabarfaktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang dikenal sebagai Noel, dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tak hanya mengetahui praktik curang tersebut, Noel disebut justru membiarkannya dan bahkan ikut meminta bagian.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses ini terjadi dengan sepengetahuan IEG,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tak tanggung-tanggung, Noel diduga menerima uang hingga Rp 3 miliar serta sebuah motor gede merek Ducati. Setyo menyebut motor tersebut belum dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, dan kemungkinan besar dibeli secara off the road.
“Kalau tidak salah, platnya B 2445 warna biru. Tapi itu plat tidak resmi, paper-nya belum ada,” ungkapnya. Ia menambahkan, motor tersebut belum diproses ke Samsat, sehingga kuat dugaan pembelian disengaja untuk menyamarkan kepemilikan.
“Dibeli April, tapi sampai sekarang belum diurus BPKB dan STNK-nya. Seolah-olah sengaja agar tidak terdeteksi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” papar Setyo.
Selain Noel, tersangka lainnya berasal dari berbagai level jabatan di Kemenaker, seperti:
-
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
-
Gerry Adita Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi
-
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja
-
Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
-
Fahrurozi – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
-
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
-
Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia: Temurila dan Miki Mahfud
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Tinggalkan Balasan