kabarfaktual.com – Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Ia merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tifa ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insya Allah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujar Dokter Tifa saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menyebut kedatangannya bukan karena tidak memiliki rasa takut, melainkan karena keyakinan terhadap pertolongan Tuhan.
“Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah,” ujarnya.
Meski demikian, Tifa mengaku merasakan sejumlah kejanggalan dalam penetapan status hukumnya dan menilai pasal-pasal yang disangkakan tidak proporsional.
“Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan perasaan takut. Saya merasa ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa juga menyampaikan doa bagi tim kuasa hukum dan para penyidik yang akan memeriksanya.
“Saya bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran,” ucapnya.
Ia menilai bahwa proses hukum seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kejelasan dan kebenaran, bukan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Menurutnya, penelitian yang dilakukan bersama tim terkait dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan upaya ilmiah, bukan bentuk penghinaan.
“Tak ada yang perlu merasa tersinggung dengan penelitian dan upaya ilmiah yang kami lakukan,” kata Tifa.
Tifa juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bersikap adil dan objektif dalam menyikapi kasus ini.
“Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Tinggalkan Balasan