“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Ratas tersebut juga memutuskan mengenai keharusan pemisahan media sosial dan e-commerce. Alhasil, platform seperti TikTok Shop, tidak diperkenankan untuk melakukan dua aktivitas sekaligus dalam satu platform. TikTok Shop adalah kompetitor dari Tokopedia, Shopee, Lazada dan lain sebagainya.(SW)