“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.
Ratas tersebut juga memutuskan mengenai keharusan pemisahan media sosial dan e-commerce. Alhasil, platform seperti TikTok Shop, tidak diperkenankan untuk melakukan dua aktivitas sekaligus dalam satu platform. TikTok Shop adalah kompetitor dari Tokopedia, Shopee, Lazada dan lain sebagainya.(SW)
Halaman
2 Komentar
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!