kabarfaktual.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, yang dituangkan dalam Pasal 103 mengenai pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan menyatakan, “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.”
Adapun Pasal 103 ayat (4) merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi tersebut meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining;
b. Pengobatan;
c. Rehabilitasi;
d. Konseling; dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. Hal ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
7 Komentar