Jokowi Tandatangani PP Kesehatan 2024: Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Larangan Rokok Ketengan

Jokowi Tandatangani PP Kesehatan: Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Jokowi Tandatangani PP Kesehatan: Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

kabarfaktual.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, yang dituangkan dalam Pasal 103 mengenai pelayanan kesehatan reproduksi.

Pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan menyatakan, “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.”

Adapun Pasal 103 ayat (4) merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi tersebut meliputi:

a. Deteksi dini penyakit atau skrining;

b. Pengobatan;

c. Rehabilitasi;

d. Konseling; dan

e. Penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. Hal ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

Baca Juga:   HUT Golkar, Jokowi Percaya Golkar Tak Gegabah Memilih Capres-nya

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (5) mengatur bahwa pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar harus dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa aturan progresif dalam PP ini telah menarik perhatian publik, termasuk larangan menjual rokok secara ketengan yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1), serta larangan promosi rokok di media sosial dan peningkatan batas usia merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan pelajar di Indonesia serta mendorong perilaku hidup sehat di kalangan remaja.