Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (5) mengatur bahwa pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar harus dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa aturan progresif dalam PP ini telah menarik perhatian publik, termasuk larangan menjual rokok secara ketengan yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1), serta larangan promosi rokok di media sosial dan peningkatan batas usia merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan pelajar di Indonesia serta mendorong perilaku hidup sehat di kalangan remaja.
7 Komentar