Sebagai informasi, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan