Hal yang memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun penjara.

Tuntutan sewindu penjara untuk Putri ini pun membuat keluarga Yosua kecewa. Keluarga menilai tuntutan itu ringan.

“Saya sejak awal sudah sangat kecewa melihat JPU ini dalam mengambil putusan,” kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Rabu (18/1/2023).

Dia mengaku kecewa atas tuntutan jaksa itu. Dia menilai jaksa tak maksimal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini,” ujar Rohani.