kabarfaktual.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 dan 19 produk Apple lainnya.
Dengan demikian, total ada 20 perangkat Apple yang kini telah memenuhi regulasi TKDN, terdiri dari 11 produk telepon seluler dan 9 produk tablet.
Keputusan ini menandai kepatuhan Apple terhadap kebijakan TKDN untuk perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) setelah sebelumnya terkena sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.
Sebelumnya, iPhone 16 yang dirilis pada 20 September 2024 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat TKDN sebesar 40 persen yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kini, dengan diterbitkannya sertifikat TKDN oleh Kemenperin, Apple dapat mulai menjual iPhone 16 dan produk lainnya secara resmi di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sertifikat ini telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin dan dikeluarkan setelah Apple memenuhi regulasi yang berlaku.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
TKDN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung industri lokal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi sebagai berikut:
📌 1. TKDN Barang
✅ Bahan/material langsung
✅ Tenaga kerja langsung
✅ Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)
📌 2. TKDN Jasa
✅ Tenaga kerja
✅ Alat kerja/fasilitas kerja
✅ Jasa umum
📌 3. TKDN Gabungan Barang dan Jasa
✅ Dihitung dari kombinasi faktor produksi TKDN Barang dan TKDN Jasa
Selain itu, nilai kemampuan intelektual (brainware) juga dapat diperhitungkan dalam penghitungan nilai TKDN.
Menurut PP Nomor 29 Tahun 2018, ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
📌 Beberapa poin penting terkait penghitungan TKDN:
✅ Verifikasi dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
✅ Sertifikasi TKDN wajib dilakukan oleh produsen barang, penyedia jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa.
✅ Perusahaan industri wajib mencantumkan besaran nilai TKDN pada label produk yang telah ditentukan.
Tinggalkan Balasan