kabarfaktual.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6), mengungkapkan bahwa bukaan tambang yang dilakukan PT ASP mencapai luas 109,23 hektar. “Sudah diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum,” kata Hanif.

Penyegelan dilakukan setelah tim dari Kementerian LH menemukan tingkat sedimentasi yang tinggi atau kekeruhan di kawasan pantai yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan. “Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut,” jelas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, KLH telah meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan yang pernah diberikan kepada PT ASP. Hanif juga menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh terhadap perusahaan tersebut.

“Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum, baik pidana maupun gugatan perdata. Kondisi lingkungan sudah kami dokumentasikan, dan pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia.